2. Optimalisasi Pemanfaatan: Membuka ruang bagi skema kerja sama pemanfaatan aset yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel.
3. Penegakan Hukum (Punishment): Mengatur mekanisme sanksi administratif dan ganti rugi bagi pihak yang menyalahgunakan aset publik.
Raperda ini mencakup 11 poin krusial, mulai dari perencanaan pengadaan hingga penghapusan aset. Menariknya, aturan ini juga menyasar penguatan manajemen risiko dan pengawasan ketat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag., yang memimpin rapat tersebut, menyambut baik langkah eksekutif. Penyerahan draf ini menandai dimulainya pembahasan intensif di tingkat legislatif guna memastikan payung hukum ini benar-benar “sakti” dalam melindungi kekayaan rakyat Jombang.
Rapat bersejarah ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang Salmanudin (Gus Salman), jajaran Forkopimda, serta Sekda Jombang Agus Purnomo, yang menunjukkan soliditas pemkab dalam mengawal reformasi birokrasi ini.
Reporter: Adi















