Boven Digoel, Mmcnews – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel menggelar Rapat Paripurna pada Senin (15/9/2025) untuk mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang masa jabatannya telah berakhir, sekaligus menetapkan pasangan terpilih hasil Pilkada 2024, Roni Omba dan Marlinus, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel periode 2024–2029.
Ketua DPRK Boven Digoel, Simon Akka, dalam sambutannya menegaskan bahwa Pilkada merupakan amanat konstitusi dan wujud nyata kedaulatan rakyat. Ia mengapresiasi jalannya Pilkada serentak pada 27 November 2024 yang berlangsung aman dan damai, meski sempat diwarnai Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 6 Agustus 2025 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Melalui forum paripurna ini, kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRK menyampaikan terima kasih kepada KPUD dan Bawaslu Boven Digoel yang telah sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Pilkada,” ujar Simon.