Sat Res Narkoba Polres Lahat Ungkap Kasus TP Jenis Ganja

  • Bagikan

mmc.id // Lahat. -Sumsel : 23 April 2025.

Dua orang laki laki inisial REF dan Alik warga yang ber alamat di desa Air Lingkar kecamatan Pagar Gunung kabupayen Lahat berikut Barang Bukti (BB) berupa 7(Tujuh) paket kecil terbungkus kertas di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto / kotor : 18,66 gr ( Delapan Belas Koma Enam Enam ) gram -1 (satu) unit handphone merk Redmi 9C warna biru dan – ⁠1 (satu) unit handphone merk Realme C51 warna hijau muda – 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam – ⁠Uang tunai sebesar Rp.250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah – ⁠1 (satu) potong celana pendek merk SPYDERBILT telah di amankan oleh Tim Satres Narkoba Polres Lahat Polda Sumsel.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto.SIK.MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH mengatakan Pihak nya telah berhasil Ungkap Kasus Narkotika jenis Daun Ganja dan Penangkapan ke 2 (Dua ) Pelaku Tersangka Pengedar dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H. M.H. Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Yuliandri. S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Riko Firnando.S.H. beserta anggota berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A – 22 / IV / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 21 April 2025. Berdasarkan KUHAP Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Ganja.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta .Mar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan