Satreskrim Polres Lahat Amankan Dua Orang Pelaku Pencurian dan Penadahan

  • Bagikan
Img 20240828 Wa0038

Kapolres Lahat AKBP God Parlarso.S.Sinaga.SH.SIK.MH melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono .SH menyampaikan
Berawal dari laporan korban Inisial WA (53 tahun) warga Desa Patikal Lama Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira Pukul 21.30 Wib bertempat Di warung sdr. ISb di Desa Patikal Lama Kec. kikim Timur Kab. Lahat telah terjadi penggelapan sepeda Motor Honda Beat warna Hitam yang di.lakukan oleh sdr. PR
yang berawal sdr. PR meminjam sepeda motor kepada sdr. PE (anak Korban) dengan alasan ingin pergi.ke desa Bungamas kec. Kikim Timur. Akan tetapi setelah 2 hari kendaraan tersebut belum dikembalikan. Kemudian pelapor meminta tolong kepada sdr. MU ntuk menanyakan sepeda motor miliknya kepada sdr. PR. setelah bertemu sdr. PRA menjelaskan bahwa sepeda motor milik.korban sudah di gadaikan kepada sdr. CH di Desa Penandingan kec. Kikim selatan.

  Syukuran Dan Pemberian Nama Cucu Darman Guta

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- dan melaporkan hal tersebut ke Polsek kikim timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekira jam 12.30 wib tersangka sdr. CHbdan sdr. PR di lakukan upaya paksa berupa penangkapan untuk di bawa ke Polsek Kikim Timur setelah di duga kuat telah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Penadahan terhadap barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna hitam. Kemudian para tersangka diamankan beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

Pewarta ; M.umar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan