Tambang Pasir Ilegal dari Sungai Bengawan Solo di Wilayah Kecamatan Kedungtuban Blora Kembali Marak

BLORA JATENG | MMCNEWS – Tambang pasir ilegal di sepanjang bantaran Sungai Bengawan Solo diduga menjadi bisnis musiman, pasalnya pasir hasil dari penambangan tersebut banyak diburu oleh berbagai kalangan dipergunakan sebagai bahan bangunan.

Sebagaimana tambang pasir ilegal yang berlokasi di Dusun Nogong, Desa Panolan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Rabu (31/8/2022).

Meskipun beroperasinya tidak tentu, kadang buka terkadang libur, kadang pelanggannya ramai terkadang sepi, namun ironisnya kegiatan ilegal excavation ini diduga tetap aman – aman saja.

Berdasarkan investigasi media ini, tambang pasir ilegal di Desa Panolan tersebut diduga menggunakan mesin atau mekanik sebagai alat untuk menyedot pasir dari dasar sungai.

Beberapa awak media sempat masuk ke lokasi tambang pasir ilegal tersebut, dan menanyakan kepada salah seorang warga di sekitar lokasi yang enggan disebut identitasnya, yaitu terkait pihak yang memiliki dan mengelolanya adalah salah seorang yang dulu awalnya merupakan warga Desa Panolan, namun sekarang domisilinya berpindah ke Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, namanya Zainal.

“Iya, tambang pasir dari Bengawan Solo yang ada di Dusun Nogong, Desa Panolan, Kecamatan Kedungtuban, Blora, itu adalah miliknya Zainal,” jawab salah seorang warga setempat yang enggan disebut identitasnya.

“Dulu Zainal itu memang warga Desa Panolan sini, tapi sekarang sudah pindah dan membangun rumah di Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro,” tambahnya.

Awak media juga hendak mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak pemerintah desa setempat, namun saat itu kantor desa sudah tutup, dan rumah kades pun juga sedang tutup.

Akhirnya awak media berhasil menemui Zainal yaitu salah seorang yang disebut sebut oleh warga sekitar bahwa dirinya adalah pemilik tambang pasir ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan