BLORA JATENG | MMCNEWS – Tambang pasir ilegal di sepanjang bantaran Sungai Bengawan Solo diduga menjadi bisnis musiman, pasalnya pasir hasil dari penambangan tersebut banyak diburu oleh berbagai kalangan dipergunakan sebagai bahan bangunan.
Sebagaimana tambang pasir ilegal yang berlokasi di Dusun Nogong, Desa Panolan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Rabu (31/8/2022).
Meskipun beroperasinya tidak tentu, kadang buka terkadang libur, kadang pelanggannya ramai terkadang sepi, namun ironisnya kegiatan ilegal excavation ini diduga tetap aman – aman saja.
Berdasarkan investigasi media ini, tambang pasir ilegal di Desa Panolan tersebut diduga menggunakan mesin atau mekanik sebagai alat untuk menyedot pasir dari dasar sungai.
Beberapa awak media sempat masuk ke lokasi tambang pasir ilegal tersebut, dan menanyakan kepada salah seorang warga di sekitar lokasi yang enggan disebut identitasnya, yaitu terkait pihak yang memiliki dan mengelolanya adalah salah seorang yang dulu awalnya merupakan warga Desa Panolan, namun sekarang domisilinya berpindah ke Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, namanya Zainal.
“Iya, tambang pasir dari Bengawan Solo yang ada di Dusun Nogong, Desa Panolan, Kecamatan Kedungtuban, Blora, itu adalah miliknya Zainal,” jawab salah seorang warga setempat yang enggan disebut identitasnya.
“Dulu Zainal itu memang warga Desa Panolan sini, tapi sekarang sudah pindah dan membangun rumah di Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro,” tambahnya.
Awak media juga hendak mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak pemerintah desa setempat, namun saat itu kantor desa sudah tutup, dan rumah kades pun juga sedang tutup.
Akhirnya awak media berhasil menemui Zainal yaitu salah seorang yang disebut sebut oleh warga sekitar bahwa dirinya adalah pemilik tambang pasir ilegal tersebut.
“Saya sekarang sudah pindah dan berdomisili di Desa Sumberarum, tepatnya di depan MAN Ngraho,” tuturnya.
Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.
Untuk melakukan kegiatan galian sesuai UU 4/2009 diwajibkan memiki Izin Usaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.
Meskipun dalam UU 4/2009 sudah diatur mekanisme pertambangan juga ancaman pidananya, namun masih ditemukan tambang pasir yang diduga ilegal dan melanggar ketentuan UU 4/2009.
Perlu diketahui, ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(An/Red)















