Reporter : Teguh MMC
BOJONEGORO |MMCNEWS – Dugaan adanya tambang pasir ilegal di bantaran Sungai Bengawan Solo tepatnya di Desa Pilangsari, Kecamatan Kalitidu menemui sorotan dari media
Saat awak media melakukan investigasi di lokasi tambang pasir di bantaran sungai Bengawan Solo ditemukan beberapa truck yang siap mengisi pasir di Desa Pilangsari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro,(24/10/2024).
Di ketahui bahwa tambang pasir di bantaran sungai Bengawan Solo itu yang memakai alat sedot pasir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Trantibum. Dalam Pasal 11 disebut bahwa setiap orang atau badan melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin gangguan dan atau izin lingkungan sesuai ketentuan dan perundang-undangan.