Tambang Pasir yang Diduga Ilegal Marak di Desa Pilangsari, Kecamatan Kalitidu Bojonegoro

  • Bagikan

Reporter : Teguh MMC

BOJONEGORO |MMCNEWS – Dugaan adanya tambang pasir ilegal di bantaran Sungai Bengawan Solo tepatnya di Desa Pilangsari, Kecamatan Kalitidu menemui sorotan dari media

Saat awak media melakukan investigasi di lokasi tambang pasir di bantaran sungai Bengawan Solo ditemukan beberapa truck yang siap mengisi pasir di Desa Pilangsari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro,(24/10/2024).

Di ketahui bahwa tambang pasir di bantaran sungai Bengawan Solo itu yang memakai alat sedot pasir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Trantibum. Dalam Pasal 11 disebut bahwa setiap orang atau badan melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin gangguan dan atau izin lingkungan sesuai ketentuan dan perundang-undangan.

Kapolsek Kalitidu AKP saifudin Nuri saat di konfirmasi awak media menyatakan kalau sudah memberikan himbauan kepada penambang pasir.

“Sudah kami berikan surat himbauan mas dari kemarin dan tambang pasir itu milik warga sekitar mas,”ucapnya.

Pihak terkait segera mengambil tindakan nyata sesuai proporsi dan kewenangannya. Utamanya aparat penegak hukum (APH) khususnya jajaran di Polres Bojonegoro, Polda Jawa Timur, untuk menindak tegas dan memproses hukum para oknum terduga pelaku tambang liar, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan, jangan malah terkesan tutup mata dan pura-pura tidak tahu. (Guh/MMC)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan