Terkait TKD Ngampel, Purwanto: Saya Hanya Meneruskan Kebijakan Kades Sebelumnya

  • Bagikan
module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 65.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~25: 0.0;

Bojonegoro – Kali ke Dua Komisi A DPRD Bojonegoro Menggelar Rapat Dengar Pendapat Sikapi Polemik Tukar Guling Pemdes Ngampel dengan Forum Masyarakat Ngampel. Bertempat di Ruang Komisi A Jln Veteran 84 Bojonegoro, Jawa Timur. Pada Rabu (25/02/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi A Lasmiran dengan di dampingi anggota komisi A Sudjono dan Erik Maulana heri Kiswanto, mantan Kepala Desa Ngampel Pujianto, Kepala Desa Ngampel Purwanto, Sekdes Ngampel, Kepala DPMD Joko Lukito, serta delapan orang yang mengatasnamakan Forum Warga Desa Ngampel.

Dalam paparannya Kepala Desa Ngampel, Purwanto menegaskan bahwa dirinya hanya melanjutkan kebijakan kebijakan pemerintahan sebelumnya.

“Saya meneruskan program pak kades lama. Lahan memang sudah disiapkan, tetapi karena berada di kecamatan lain, regulasinya ribet dan tidak bisa langsung dijalankan,” ujarnya.

Karena rencana awal tak bisa direalisasikan, pemerintah desa kemudian menggelar musyawarah desa (musdes) untuk mencari alternatif tanah pengganti yang berada di dalam wilayah desa agar lebih mudah secara administratif.

Sedangkan Erik Maulana anggota komisi A, saat mempertanyakan sekaligus meminta bukti administrasi terkait tanah wakaf yang di sebutkan.

Pujianto, mantan kepala desa mengakui bahwa tanah wakaf yang di maksud tidak ada dokumen secara administrasi sebagai pendukung bahwa tanah tersebut berstatus wakaf.

“Kalau belum ada bukti secara autentik, ya jangan disebut wakaf. Kami berpegang pada dokumen,” timpal Erik menegaskan.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Joko Lukito dalam kesempatan itu, menjelaskan bahwa penggantian aset desa harus mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2021.

Pihaknya menyebut, bahwa penggantian tanah di luar desa, apalagi lintas kecamatan, memang jauh lebih rumit secara prosedural.

Hal senada di sampaikan Sekretaris Desa Ngampel,  bahwa proses tukar guling sudah dimulai sejak 30 Oktober 2019, saat Pujianto masih menjabat.

“Ketika itu, mantan kades telah menyiapkan dua bidang tanah sebagai pengganti tanah kas desa yang terdampak jalur pipa ExxonMobil. Namun, tanah yang disiapkan tersebut berada di luar kecamatan. Akibatnya, proses administrasi dan persetujuan regulatif menjadi sangat rumit,” jelas dia.

“Karena tanahnya berada di luar kecamatan, secara regulasi sangat sulit dan prosesnya panjang. Harus membentuk berbagai tim dan mekanismenya lebih kompleks,” tambah Sekdes.

Fakta ini memunculkan pertanyaan di kalangan peserta RDP, mengapa sejak awal tanah pengganti dipilih di lokasi yang secara aturan berpotensi menyulitkan desa.

Pernyataan itu semakin menegaskan bahwa sejumlah aspek administrasi di masa awal perencanaan belum dituntaskan secara hukum.

Meski demikian, Forum Warga Desa Ngampel tetap mendesak agar dilakukan appraisal ulang dan menolak pembelian tanah yang terdapat makam punden di dalamnya.

Sekedar diketahui,  pihak Komisi A DPRD Bojonegoro akan memanggil pemilik tanah punden untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan