MMCNEWS, Lahat -Sumsel Rabu : 18 Februari 2026 .
Polres Lahat, melalui Jajaran Satreskrim dibawah pimpinan Kasat AKP RIDHO PRANDANIi.SPd.SH melalui Kanit Pidum Iptu BUDI AGUS.SE, telah berhasil ungkap kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 82 / II / 2026 / SPKT /POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, Tanggal 17 Februari 2026

Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANYO. SIK. MIK Melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu LISPONO. SH Mengutarakan telah mengamankan seorang laki laki inisial :C.S warga yang beralamat di : Jln. Komala Sari No 085 Kec. Lahat Kab.Lahat tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian diParkiran City Mall kab. Lahat.
Bermula Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib
yang berlokasi di Jalan Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat Korban /Pelapor inisial TF (21 Tahun) warga beralamat di Desa Bunga Mas Kec Kikim Timur Kab Lahat telah menjadi Korban Pencurian terhadap 1 (satu) unit Handphone Android Merk Samsung Tipe A36 warna Biru Lavender dengan nomor IMEI 1: 353151974518833 dan nomor IMEI 2: 353284454518831 dan Simcard Axis dengan nomor 083137888372 .















