Tim Resmob Polres Bitung Berkolaborasi Dengan Polsek Maesa dan Polsek Matuari Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian

  • Bagikan

Bitung | MmcNews.Id – Kasus pencurian uang tunai Rp. 20.000.000, – dan 3 unit HP milik korban perempuan R (32) yang terjadi pada 20 Desember 2021 lalu, di kelurahan Manembo-nembo Tengah kecamata Matuari kota Bitung akhirnya terungkap.

 

Terungkap nya kasus tersebut dimana Polres Bitung lewat Tim Resmob gabungan Polres Bitung, Polsek Maesa dan Polsek Matuari berhasil mengamankan seorang lelaki diduga pelaku inisial RK alias Rio (31) warga kota Bitung.

 

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan lewat Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi saat dikonfirmasi membenarkan ada nya kasus pencurian tersebut serta penangkapan terhadap lelaki RK alias Rio.

 

“Dari pengembangan yang dilakukan Tim Resmob gabungan Polres Bitung, Polsek Maesa dan Polsek Matuari, RK alias Rio terduga pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap di sekitar wilayah kecamatan Girian kota Bitung pada Jumat (11/3/2022) dini hari”, kata Iwan.

 

“Yang bersangkutan terpaksa dilumpuhkan dibagian kaki kanan nya dengan Senpi dinas Polisi karena tidak koperatif dan berusaha kabur dari petugas”, sambung nya.

 

IPDA Iwan Setiyabudi menjelaskan berdasarkan laporan yang ada, RK alias Rio melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel bagasi sepeda motor korban, lalu mengambil uang tunai dan 3 unit HP milik korban.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan