Setelah tersangka berhasil diamankan Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket daun kering terbungkus timah rokok warna emas diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) linting daun kering terbungkus kertas papir putih diduga narkotika jenis ganja.
Kemudian Personil Sat Res Narkoba juga menemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone android merek Samsung A14 warna hitam didalam tas selempang warna hitam tersebut yang mana diduga handphone tersebut digunakan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja miliknya tersebut. Dan diakui oleh tersangka a.n. RACHMAT , bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,
Selanjutnya tersangka a.n. RACHMAT berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Barang Bukti yang di Amankan dari tersangka berupa
* 1 (satu) paket daun kering terbungkus timah rokok warna emas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 1,89 (empat koma delapan sembilan) gram;
* 1 (satu) linting daun kering terbungkus kertas papir warna putih diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 0,22 (nol koma dua dua) gram;
* 1 (satu) unit handphone android merek Samsung A14 warna hitam
* 1 (satu) buah tas selempang warna hitam; dan PPasal yang di Sangka kan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Pewarta.Mar)
Sumber resmi : Humas Polres Lahat















