Tips Membangun Desa Wisata dari Kang Hendar, Anggota Komisi 2 DPRD Jabar

  • Bagikan

Hendar Darsono Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Demokrat, (foto: istimewa) 

Jabar || Mmcnews – Rabu 13 Desember 2023. Anggota Komisi 2 DPRD Jawa Barat, Hendar Darsono, atau yang akrab disapa Kang Hendar, terus mendorong pertumbuhan program Desa Wisata di Sukabumi dengan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Sosialisasi ini berlangsung pada Senin, 11 Desember 2023, di GOR Bintang Futsal, Ciseula RT 21/04 Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Banyak warga, terutama perangkat desa dan pihak lainnya, hadir dalam acara ini untuk mengetahui potensi dan cara pengembangan Desa Wisata. Dalam paparannya, Kang Hendar menjelaskan bahwa Perda tersebut mencakup 11 poin ruang lingkup, mulai dari pemberdayaan, dukungan penyediaan infrastruktur, sistem informasi, kerjasama dan sinergitas, pemetaan dan pengembangan potensi, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan terhadap pemda kota dan kabupaten, pengawasan, hingga pembiayaan.

Perda ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai kepentingan stakeholder dalam membangun Desa Wisata. Kang Hendar menekankan bahwa bukan hanya soal membangun, tetapi juga bagaimana mengelolanya agar dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat desa.

Untuk memulai pengembangan desa menjadi Desa Wisata, Kang Hendar menekankan perlunya pemetaan potensi yang ada. Pemetaan ini mencakup tiga aspek, yaitu wisata alam, wisata budaya dan sosial, serta wisata buatan.

1. Wisata Alam: Melibatkan potensi seperti pertanian, geologi, hutan, perkebunan rakyat, bahari, gas bumi, dan sumber air panas, dalam model pengembangan Wisata Agro.

2. Wisata Budaya dan Sosial: Mencakup potensi berbasis tradisi budaya dan kearifan lokal, seperti upacara adat, musik tradisional, tari tradisional, situs/cagar budaya, kegiatan religius, arsitektur lokal, kerajinan lokal, kuliner khas, dan kekhasan budaya lainnya.

3. Wisata Buatan: Melibatkan potensi berbasis kreasi dan kreativitas, termasuk kerajinan tangan dalam bentuk seni rupa, seni lukis, taman rekreasi, galeri seni, dan sanggar budaya setempat.

“Intinya, kita harus memetakan terlebih dahulu apa yang dimiliki desa kita. Apakah memiliki potensi wisata alam, budaya, atau buatan. Dari sana, kita bisa bergerak mengembangkan potensi yang ada, dengan memanfaatkan kerangka Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Jawa Barat,” ujar Hendar Darsono. (Red)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan