TP PENCURIAN BARANG 2 DAGANGA DIRINGKUS SATRESKRIM POLRES LAHAT

  • Bagikan

MMaCNews, Lahat -Sumsel : 05 Februari 2026.

Seorang Laki laki TP Pencuriran Dengan Pemberatan inisial AMH yang berdomisili di : Jl. Cempedak Rt/Rw. 006/001 Kelurahan Gunung ibul Kecamatan Prabumulih timur Kota prabumulih saat ini telah ditangkap
Jajaran Satreskrim Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Ridho Pradani SPd.SH melalui kanit Pidum Iptu Budi Agus beserta anggota berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP/B/54/ II /2026/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 02 Februari 2026.Perkara Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 477 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kejadian tepat nya pada hari Senin tanggal 02 februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib.yang berlokasi Di Jalan Gotong royong Rt. 018 / Rw. 006 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengatakan kejadian bermula
pada hari Senen tanggal 02 Februari 2026 Sekira Jam 02.00 WIB Di Warung Korban yang berlokasi du Jalan Gotong Royong RT/RW 018/006 Kelurahan Pasar Lama Kec-Lahat. Telah terjadi Tindak PIDANA Pencurian dengan kekerasan terhadap barang 2 Pelapor diantaranya nya 1 (Satu) UNIT CCTV MEREK XIOMI, Berbagai macam rokok , Rotu Hatari 2(Dua) Bungkus dan Uang Tunai RP. 500.000′- (Lima Ratus Ribu Rupiah)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan