MMaCNews, Lahat -Sumsel : 05 Februari 2026.
Seorang Laki laki TP Pencuriran Dengan Pemberatan inisial AMH yang berdomisili di : Jl. Cempedak Rt/Rw. 006/001 Kelurahan Gunung ibul Kecamatan Prabumulih timur Kota prabumulih saat ini telah ditangkap
Jajaran Satreskrim Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Ridho Pradani SPd.SH melalui kanit Pidum Iptu Budi Agus beserta anggota berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP/B/54/ II /2026/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 02 Februari 2026.Perkara Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 477 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kejadian tepat nya pada hari Senin tanggal 02 februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib.yang berlokasi Di Jalan Gotong royong Rt. 018 / Rw. 006 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengatakan kejadian bermula
pada hari Senen tanggal 02 Februari 2026 Sekira Jam 02.00 WIB Di Warung Korban yang berlokasi du Jalan Gotong Royong RT/RW 018/006 Kelurahan Pasar Lama Kec-Lahat. Telah terjadi Tindak PIDANA Pencurian dengan kekerasan terhadap barang 2 Pelapor diantaranya nya 1 (Satu) UNIT CCTV MEREK XIOMI, Berbagai macam rokok , Rotu Hatari 2(Dua) Bungkus dan Uang Tunai RP. 500.000′- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Yang dilakukan oleh Terlapor tersang dengan cara merusak pintu belakang warung dengan alat bantu jenis Pahat untuk merusak Kunci setelah berhasil kemudian Pelaku langsung masuk kedalam warung dan mengambil semua barang yang ada didalam warung akinat perbuat pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000″- (Tuga Juta Rupiah) selanjut nya Korban melapor ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti.
Pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira jam 07.00 Wib anggota piket reskrim menerima serahan 1 (satu) orang laki-laki tersebut dari Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat, yang mana 1 (Satu) orang laki-laki Tersebut telah diamankan dan ditangkap oleh anggota opsnal sat reskrim polres lahat di rumah kontrakan terlapor tersebut dan Selanjutnya tersangka diamankan di polres Lahat guna kepentingan Penyidikan.
Barang Bukti yang di amankan dari Pelaku berupa : 27 (Dua Puluh Tujuh ) Bungkus , 2 (DUA) Bungkus Roti Merek Hatari ,- 1 (Satu) Helai Baju Warna Hitam dan 1 (Satu) Buah Topi Warna Hijau Tua.
Pewarta. MARI
Sumber Humas Polres Lahat Polda Sumsel















