“Pelaku mengaku merasa tertekan, stres, dan sakit hati karena sering dimarahi korban. Tekanan itu kemudian memuncak hingga menimbulkan tindakan keji yang dilakukan secara spontan,” terang AKBP Ardi.
Hasil koordinasi antara Satreskrim, Inafis, dan Puslabfor juga memperkuat bukti keterlibatan pelaku. Polisi memastikan bahwa sejauh ini pelaku bertindak seorang diri, namun penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam perencanaan atau membantu pascakejadian.
Kapolres menegaskan bahwa tindak pidana ini bukan pembunuhan berencana, melainkan bentuk pelampiasan emosi sesaat yang berujung fatal. Meski demikian, pelaku tetap dijerat pasal berat sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Jombang. Ia akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya,” pungkas AKBP Ardi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa masalah keluarga dan pekerjaan yang tidak diselesaikan dengan kepala dingin bisa berujung pada tragedi kemanusiaan.
Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban yang kini harus menanggung duka mendalam akibat kehilangan sosok orang tua mereka dengan cara yang begitu keji.
Reporter: Adi















