“Di PKPU 04 tidak di jelaskan Kantor Tetap partai Politik harus berlokasi atau berkedudukan di mana. ”pungkasnya.
Pria yang juga pengamat kebijakan publik tersebut menjelaskan bahwa PKPU tidak melihat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
“Pasal 18 poin 3, bahwa organisasi partai politik tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota.”ungkap Fathin.
“Ibu kota Kabupaten Bekasi adalah Cikarang, namun kantor partai Politik yang di verifikasi berada di Tambun Selatan.”lanjutnya menambahkan.
Fathin mengatakan bahwa, hal ini menjadi catatan, karena jika PKPU nomor 04 ini tidak di jelaskan keberadaan kantor partai politik mereka akan di nyatakan memenuhi syarat. Namun, menabrak Undang-undang Partai Politik.
“Jika mengacu pada Undang-undang Parpol, maka empat partai tersebut tidak akan lolos.”tutup Fathin.
(Moel/Bekasi)


							












