SIDOARJO — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai. Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.
Pemusnahan dilakukan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode Juli hingga November 2025. Barang yang dimusnahkan meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Seluruh penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sidoarjo telah melaksanakan enam kali kegiatan pemusnahan dengan total mencapai 63.616.395 batang rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, potensi nilai barang diperkirakan mencapai Rp91,6 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp56,7 miliar.
Khusus pada kegiatan pemusnahan kali ini, sebanyak 10 truk bermuatan rokok ilegal dimusnahkan selama dua hari, yakni pada 18–19 Desember 2025. Kegiatan diawali dengan pemusnahan simbolis di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, sebelum seluruh barang diangkut ke lokasi pemusnahan utama.
Selanjutnya, rokok ilegal tersebut dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi. Metode ini dipilih untuk memastikan barang benar-benar rusak secara total, tidak memiliki nilai ekonomis, serta tetap memperhatikan aspek ramah lingkungan.
Seluruh proses pemusnahan telah melalui tahapan prosedural sesuai ketentuan, mulai dari penetapan status BMN hingga memperoleh persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara. Total barang yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencapai 9.382.196 batang rokok ilegal dan 71.000 keping pita cukai, dengan nilai barang sekitar Rp13,9 miliar serta potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp9,07 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat.
“Kami berharap masyarakat tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal karena dampaknya sangat merugikan negara,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal sepanjang tahun 2025.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, Satpol PP, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung upaya ini,” lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, Untung Basuki menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan dan partisipasi publik sangat dibutuhkan.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan konsumen dan pelaku usaha yang taat aturan. Komitmen bersama sangat diperlukan untuk menghentikan peredarannya,” pungkasnya.
Dengan langkah yang konsisten serta kolaborasi lintas sektor, Bea Cukai Sidoarjo berharap upaya pemberantasan rokok ilegal semakin efektif demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat luas.















