Terpisah kuasa hukum Bambang menbenarkan jika desa Ngadipuro adalah penerima bantuan ternak sapi.
“180 ekor sapi dan di bagi 3 desa per desa dapat 60 ekor sapi termasuk desa ngadipuro” terang kuasa hukum sekdes
Sementara Achmad Zaini Ketua umum LSM jerat yang di dampingi rekanya dalam waktu dekat akan melaporkan kasus tersebut ke kejaksaan Negeri Tuban.
“Data kita sudah cukup dan valid maka kita akan melakukan pelaporan dan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas” tegas Ahmad Zaini. (Mat)














