Selain itu investigasi di lapangan Rabu 08/01/2025 di temukan beberapa proyek pengaspalan jalan poros desa tidak ada papan informasi nya desa sidobandung, desa Tikusan, desa sambiroto, desa Sukowati semua tidak ada papan informasi nya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpres No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012, Pemasangan papan nama ini penting untuk menjamin transparansi sehingga masyarakat bisa berperan aktif dalam proses pengawasan.
Saat awak media mengkonfirmasi terkait proyek aspal jalan poros desa yang tidak ada papan informasi ke dinas PU bina marga kabupaten Bojonegoro Raditya Bimantoro sampai berita ini di terbitkan PU bina marga kabupaten Bojonegoro tidak memberikan tanggapan.
Kami berharap agar pihak dinas terkait menindak lanjuti dugaan pelanggaran ini. “Kami berharap agar dinas terkait dapat mengambil tindakan tegas terhadap proyek yang terindikasi sebagai ‘proyek siluman’ ini, karena tidak memasang plang proyek dan kalau perlu terjunkan inspektorat biar di audit ulang terkait proyek yang melanggar ini” tutup manan. (Guh/red)















