Bawa Sabu 1KG, Kurir Ditangkap Di Ketapang 

Atas perilaku tersebut, tersangka dikenakan Pasal Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, bahwa setiap orang Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 jenis sabu.

” Pasal 114 ayat 2 Setiap orang Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 jenis sabu dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah),” ungkap Kapolres.

Selain itu, tersangka juga terancam dikenakan Pasal 112 ayat 2 tentang Setiap orang Tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu. dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 milyar rupiah.

“Pasal 112 ayat 2 tentang Setiap orang Tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu. dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan