Bupati Sampang Lantik PAW BPD Desa Bangsah 

  • Bagikan

Ket foto; sudarmanto saat melantik dan melakukan sumpah jabatan kepada marzuki

Sampang|| MMCMadura, Bupati sampang melalui asisten 1 Sekertaris daerah, Sudarmanto melantik dan melakukan pengambilan sumpah jabatan kepada pengganti antar waktu (PAW) Badan permusyawartaan Desa(BPD) Desa Bangsah kecamatan Sreseh Kab. Sampang pada Senin (/8/12/25).

Bertempat di balai desa Bangsah, Pelantikan berjalan khidmat dihadiri oleh asisten 1 sekertaris daerah, Sudarmanto, kepala DPMD kab smapang, camat sreseh, pj kades dan seluruh perangkat, kapolsek sreseh diwakili, Danramil, tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua BPD dan seluruh anggota.

Dalam sambutannya Sudarmanto menekankan agar anggota BPD yang baru dilantik membawa susana baru serta semangat baru dalam membangun desa lebih maju.

“tugas bpd harus bekerja sama dengan kepala desa untuk membuat RAPBDes serta mengedepankan musyawarah.” Katanya

Dikesempatan itu Sudarmanto mengingatkan tugas utama BPD yaitu menyerap aspirasi masyarakat sesuai kebutuhan serta selalu mengawasi jalannya pemerintahan desa.

“BPD tugas utamanya adalah menyerap aspirasi masyarakat apa kebutuhan masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan.” Ungkap sudarmanto.

Selain itu Sudarmanto meminta agar pelayanan pemerintah Desa Bangsah dipertahankan yang ia nilai selama ini sudah baik selain itu ia percaya bahwa BPD dan pemdes desa Bangsah bisa bekerja dengan baik.

“Saya percaya bpd bangsah bisa bekerja dengan baik. Saya meminta kepada pemerintah Desa bangsah agar mempertahankan pelayanan kepada masyarakat yang selama sudah baik. ” Pungkas Sudarmanto.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kab Sampang Yudi Adidarta Karma, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tugas utamanya menerima aspirasi masyarakat dan melakukan musyawarah desa, serta menjadi Mitra kepala desa dalam melaksanakan program di desa. Ucapnya.

Pria yang biasa disapa Yudi itu memberikan pemahaman tentang BPD dan DPR yang mana banyak beranggapan bahwa BPD merupakan DPR desa yang punya wewenang memberhentikan kepala desa.

“BPD dan DPR itu beda, Banyak beranggapan BPD menganggap DPR desa dan bisa memberhentikan kepala desa itu tidak benar, Bpd dilantik oleh bupati dan bisa diberhentikan atas usulan kepala desa.” Ungkap Yudi menjelaskan.

Ditempat yang sama Penjabat (PJ) Kepala Desa Lutfiati mengucapkan selamat atas dilantiknya Marzuki sebagai PAW BPD, Lutfiati berharap semoga bisa menjalankan amanah yang di emban dengan penuh tanggung jawab, integritas dan semangat pengabdian.

” Fokus pada kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi atau golongan Mari kita bekerja sama dalam menyusun kebijakan dan perencanaan desa yang lebih baik.” Pungkas PJ Kades.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan