Bawa Satu Koper Bukti ke KPK: LSM HJM Laporkan Dugaan Korupsi 100 Desa di Lamongan dan Dugaan Jual Beli Pokir DPRD Lamongan

  • Bagikan

JAKARTA,– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harmoni Jiwa Mandiri (HJM) resmi melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi besar-besaran di Kabupaten Lamongan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Dalam pelaporan tersebut, pihak HJM datang membawa satu koper penuh berisi dokumen dan bukti dugaan korupsi yang mencakup penggunaan dana desa dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2019 hingga 2024. Berdasarkan hasil investigasi lembaga ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp80 miliar.

Ketua Umum LSM Harmoni Jiwa Mandiri, Sukadi, S.H., mengatakan laporan ini mencakup sekitar 100 desa dari 13 kecamatan di Lamongan yang diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik.

  Mengejutkan ! Dinas Pendidikan Nganjuk Wajibkan Semua Tamu, Termasuk Wartawan, (Saat Konfirmasi) Tunjukkan KTP Sebelum Masuk Kantor !

“Kami datang ke KPK membawa satu koper penuh berisi bukti-bukti kuat dugaan penyalahgunaan dana desa dan PTSL di Lamongan. Berdasarkan hasil kajian kami, potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp80 miliar,” ujar Sukadi saat di gedung KPK kepada SKH Suara Publik, Rabu (15/10/2025).

Sukadi menegaskan, pihaknya memutuskan melapor ke KPK karena menilai praktik penyimpangan yang terjadi sudah terstruktur dan masif.

“Ini bukan masalah kecil. Indikasinya sudah sistematis. Karena itu, kami menilai KPK adalah lembaga paling tepat untuk menangani kasus ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Suliono, S.H., selaku kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa laporan HJM tidak hanya menyangkut dugaan korupsi di tingkat desa, tetapi juga mencakup lembaga legislatif di Lamongan.

  “Follow The Money, Follow The Crime!” — DR. Wahyu Djatmiko Bongkar Aroma Busuk Korupsi Rp840 Juta di Kominfo Nganjuk

“Selain laporan korupsi dana desa dan PTSL, kami juga melaporkan dugaan jual beli pokir di lingkungan DPRD Kabupaten Lamongan, yang melibatkan sekitar 50 anggota dewan. Dari hasil investigasi HJM, ditemukan bahwa para anggota dewan diduga mendapat keuntungan pribadi sekitar 35 persen dari nilai proyek pokir yang diberikan ke Desa,” ungkapnya.

Penulis: Man/teamEditor: Mansur
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan