“Ini jelas menyalahi aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Suliono menegaskan bahwa pelaporan ini bukan diinisiasi langsung oleh Aliansi Alam Bersatu Jaya, melainkan oleh LSM Harmoni Jiwa Mandiri (HJM) yang merupakan bagian dari aliansi tersebut.
“Perlu kami luruskan, laporan ini bukan inisiatif langsung dari Aliansi Alam Bersatu Jaya. Ini murni langkah hukum dari LSM Harmoni Jiwa Mandiri yang memang berada di bawah naungan aliansi Alam Bersatu Jaya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Miftah Zaeni, yang selama ini dikenal sebagai Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya, dalam konteks pelaporan ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi Investigasi LSM HJM.
“Bapak Miftah Zaeni memang ikut dalam tim pelaporan, namun posisinya di sini bukan sebagai presiden aliansi, melainkan sebagai kepala divisi investigasi LSM HJM,” tegas Suliono.
Ia menambahkan, laporan ke KPK ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya klarifikasi dan advokasi di tingkat daerah tidak mendapatkan tanggapan serius.
“Kami sudah coba dorong penyelesaian di tingkat kabupaten, tapi tidak ada progres. Karena itu, kami memilih jalur hukum melalui KPK agar semuanya terang benderang,” pungkasnya. (red)














