Polri  

Begal Sadis Kota Kepi Dibekuk Tim Elang Rawa Polres Mappi

Dari hasil pemeriksaan, KP mengaku selalu memantau situasi sebelum beraksi. Jika merasa aman, ia langsung merampas barang milik korban. Empat dari lima korban yang semuanya perempuan mengalami luka bacok di bagian tangan akibat perlawanan.

“Tersangka tergolong sadis. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli minuman keras,” tambah Kapolres.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHP subsider Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan