“Kami akan terus mengawal jalannya program ini agar betul-betul memberikan manfaat bagi masyarakat. Dinas terkait seyogyanya segera menindaklanjuti keluhan warga untuk melakukan sidak dan evaluasi pekerjaan, dan harus memastikan pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan sesuai spek,” ujar Sujana Akbar kepada awak media.18/10.
Sementara terkait adanya keretakan pada bangunan yang saat ini masih dalam penherjaan, pihak penyedia jasa melalui Pelaksana dikonfirmasi media ini, memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan.
Hingga berita ini tayang, Dinas Perkim Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait Proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, yang terindikasi melenceng dari spesifikasi.(juh/red)















