MMCNEWS.ID | BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto menggelar Gathering Badan Usaha sebagai bentuk apresiasi sekaligus penguatan sinergi dengan badan usaha di wilayah Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Jombang.
Acara ini berlangsung di Hotel Ayola Sunrise, Kota Mojokerto, mengusung tema “Kepatuhan Badan Usaha sebagai Pilar Jaminan Sosial yang Berkelanjutan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat krusial untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan yang adil dan berkesinambungan.
“Pemberian sertifikat penghargaan ini adalah bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi badan usaha lain untuk terus meningkatkan kepatuhan dan partisipasinya dalam program JKN,” jelas Elke.
Dijelaskannya, sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan kontributor terbesar kedua dalam kepesertaan aktif JKN di wilayah kerjanya. Oleh karena itu, penghargaan diberikan kepada badan usaha yang telah lolos pemeriksaan selama tiga tahun berturut-turut dengan hasil patuh.
Kriteria kepatuhan tersebut mencakup pendaftaran dan pelaporan gaji seluruh pekerja, pembayaran iuran rutin sebelum jatuh tempo selama enam bulan, serta pemanfaatan aplikasi Edabu untuk pemutakhiran data.
Berikut daftar badan usaha penerima penghargaan. Kota Mojokerto CV. Bumi Indo, CV. Tirto Agung Motor, PT. Intidragon Suryatama. Kabupaten Jombang PT. Indomarco Prismatama. Cabang Jombang, PT. Pei Hai International Wiratama Indonesia, PT. Phalosari Unggul Jaya. Kabupaten Mojokerto, PT. Aice Ice Cream Jatim Industry, PT. Charoen Pokphand Indonesia, PT. Surabaya Autocomp Indonesia
Di kesempatan itu, Elke juga meluruskan beberapa informasi keliru di masyarakat, seperti anggapan bahwa BPJS hanya menanggung rawat inap selama tiga hari atau tidak bisa digunakan lebih dari sekali dalam sebulan.
“Itu tidak benar. Peserta bisa rawat inap sesuai kebutuhan medis. Tidak ada pembatasan tiga hari atau larangan rawat inap berulang,” tegasnya.
Elke juga memaparkan inovasi layanan JKN yang semakin digital dan ramah peserta. Mulai dari kartu digital berbasis NIK, antrean online di faskes, hingga layanan telehealth. Ia memastikan layanan kini bisa diakses lebih cepat, mudah, dan transparan.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, setara, dan bebas diskriminasi. JKN harus menjadi jaminan kesehatan yang bisa diandalkan semua orang,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Jombang, Isawan, menegaskan pihaknya siap mendukung perusahaan patuh dan mendorong kepatuhan sebagai budaya perusahaan.
“Perusahaan patuh bukan hanya menjalankan kewajiban hukum, tapi juga sedang berinvestasi dalam stabilitas dan produktivitas tenaga kerjanya,” ujar Isawan dalam keterangannya yang diterima pada Kamis (18/6/2025).
Ia juga menyatakan bahwa Disnaker Jombang akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan BPJS Ketenagakerjaan, demi jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan berkeadilan.
Reporter: Adi















