Papua, Mmcnews – Pengelolaan keuangan daerah di Indonesia diatur dengan ketat untuk memastikan penggunaan anggaran yang efisien, transparan, dan tidak disalahgunakan. Salah satu hal yang tidak diperbolehkan adalah seorang Bupati meminjam dana dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan dinas. Tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan berbagai peraturan yang ada, tetapi juga berisiko menimbulkan berbagai sanksi.
Peraturan yang Melarang Peminjaman Dana BUMD
Berdasarkan beberapa peraturan yang berlaku, Bupati tidak diperbolehkan meminjam dana dari BUMD untuk perjalanan dinas atau keperluan pribadi lainnya. Hal ini diatur dalam:
1. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dalam Pasal 55 ayat (1) secara jelas melarang peminjaman dana dari BUMD atau lembaga keuangan lainnya untuk keperluan pribadi atau yang tidak terkait dengan tugas pemerintahan daerah.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dalam Pasal 34 ayat (2) mewajibkan Bupati untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana perjalanan dinas. Peminjaman dana dari BUMD untuk perjalanan dinas yang seharusnya dibiayai oleh APBD akan dianggap sebagai pelanggaran.
3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan bahwa penggunaan dana negara atau daerah harus dilakukan secara efektif, efisien, dan transparan. Peminjaman dana dari BUMD untuk perjalanan dinas bisa dianggap sebagai penyalahgunaan anggaran dan berisiko melanggar ketentuan transparansi dan akuntabilitas.
Sanksi bagi Bupati yang Melanggar
Jika seorang Bupati terbukti meminjam dana BUMD untuk perjalanan dinas, beberapa sanksi dapat dikenakan, antara lain:
1. Sanksi administratif: Bupati dapat dikenakan sanksi berupa pencopotan dari jabatan atau pembatalan keputusan-keputusan yang diambil berdasarkan peminjaman dana tersebut.
2. Tindak pidana korupsi: Jika peminjaman dana tersebut melibatkan unsur penyalahgunaan wewenang dan merugikan negara, Bupati dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
3. Pengembalian dana dan denda: Bupati yang melanggar aturan ini dapat diwajibkan untuk mengembalikan dana yang dipinjam, dan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


							












