Oleh Ni Kadek Ayu Wirantini
Krisis sampah di Kota Denpasar bukan lagi sekadar persoalan estetika perkotaan, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik dalam menerjemahkan regulasi menjadi aksi nyata di lapangan. Sebagai magnet pariwisata global, Denpasar memikul beban ekologis yang sangat berat dengan volume sampah mencapai 360.000 ton per tahun – kontributor terbesar di Provinsi Bali. Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah seharusnya menjadi titik balik transformatif. Namun, tanpa dukungan infrastruktur yang mumpuni dan pengawasan yang ketat, regulasi ini terancam menjadi sekadar dokumen administratif yang ompong di hadapan gunungan residu yang kian meluap.
Urgensi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir kini menjadi harga mati. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2024 menunjukkan bahwa Bali memproduksi 1,2 juta ton sampah, di mana Denpasar mendominasi hampir sepertiganya. Angka ini mencerminkan bahwa pola konsumsi masyarakat dan aktivitas industri pariwisata tidak dibarengi dengan sistem pembuangan yang berkelanjutan. Selama ini, paradigma masyarakat masih terpaku pada prinsip “buang dan lupakan”, yang memindahkan beban masalah dari rumah tangga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Padahal, TPA Suwung telah mencapai titik jenuh yang mengkhawatirkan. Tanpa perubahan radikal, Denpasar hanya sedang menghitung mundur menuju bencana ekologis yang akan melumpuhkan sektor ekonomi utamanya.
Membedah Anatomi Kegagalan Implementasi
Perda Nomor 8 Tahun 2023 secara teoritis telah memetakan solusi melalui mandat pemilahan sampah organik dan anorganik serta jadwal pengangkutan yang spesifik. Namun, implementasinya di lapangan membentur tembok realitas yang keras. Pertama, pemilahan di tingkat rumah tangga sering kali menjadi sia-sia ketika sistem transportasi sampah masih menggunakan metode pencampuran kembali (mixing) di truk pengangkut. Ketidakterpaduan logistik ini memicu apatisme publik; masyarakat merasa upaya pemilahan mereka tidak dihargai oleh sistem distribusi hilir.
Kedua, keterbatasan infrastruktur seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) masih menjadi isu krusial. Pembangunan infrastruktur fisik sering kali tidak dibarengi dengan manajemen operasional yang profesional. Sering terjadi, fasilitas canggih yang dibangun dengan anggaran besar berakhir mangkrak karena kurangnya biaya pemeliharaan atau ketiadaan sumber daya manusia yang kompeten untuk mengoperasikan teknologi pengolahan sampah menjadi kompos atau biogas.
Ketiga, tantangan anggaran sering kali dijadikan kambing hitam. Padahal, manajemen pengelolaan sampah seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi kesehatan publik dan keberlanjutan pariwisata, bukan sekadar beban pengeluaran daerah. Alokasi dana yang terbatas mengakibatkan pengawasan terhadap pelanggar Perda menjadi lemah. Tanpa adanya penegakan hukum (law enforcement) yang tegas bagi individu atau korporasi yang membuang sampah sembarangan, kebijakan ini hanya akan dianggap sebagai anjuran moral belaka, bukan kewajiban hukum yang mengikat.















