MMCnews,Sriwijaya_Lahat:24 Juli 2024
Kepala Kejaksaan (Kajari) Lahat Toto Roedianto,S.Sos,. S.H,.M.H telah menetapkan terdakwa MW kades desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Propinsi. sumatera Selatan selanjut nya untuk proses Hukum selanjutnya MW dijebloskan dalam Penjara Lapas Kelas IIA Lahat dikarena disinyalir telah melakukan tindak pidana Penggelapan /Menyalah gunakan Uang Dana Desa tahun 2020 sehingga telah merugikan Unag negara sebesar Rp 663 juta rupiah
Dari hasil pemeriksaan saksi saksi serta pengakuan dari Mw didapat keterangan bahwa Dana Desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi diantara berpoya poya ditempat hiburan malam, karaoke serta tempat perjudian.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Lahat Firmansyah S.H, mengatakan
Awal nya terdakwa sempat mengelabuhi petugas yang datang ke TKP pada saat penyelidikan, beberapa item barang yang harusnya dilaksanakan pada faktanya tidak direalisasikan.
Hampir keseluruhan anggaran dana desa pada tahun 2020 hampir kurang lebih 778 juta rupiah sama sekali tidak tersalurkan untuk pembangunan, pada akhirnya negara mengalami kerugian keuangan negara di angka 663 juta rupiah dari Anggaran Dana Desa yang pelaksanaan nya dileritukan pembangun pembangunan berupa SPAL yang seharusnya terbangun sepanjang 1 Kilo meter namun dibangunkan hanya SPJ 50 meter Beberaoa item lain nya seperti pengadaan tenda, pengadaan sound system, dan meja serbaguna tidak direalisasikan sesuai anggaran
Saya menghimbau, kepada Kepala desa di Kabupaten Lahat agar jangan coba-coba menyalahgunakan anggaran dana desa, Kejari Lahat tentunya dalam hal ini bakal serius untuk menindak lanjuti setiap laporan. Hari ini adalah bentuk serius pengawasan kami dalam hal pengelolaan dana desa di Kabupaten Lahat. Bijaklah dan jangan cenderung mementingkan kepentingan pribadi,”tegas Kajari.
Pelaku ini berkasnya sudah lengkap dan terbukti sebagai dalang atas kerugian keuangan negara. Dari hasil perhitungan audit ditemukan kerugian negara sebesar 663 juta, pada tahun 2020 lalu adapun anggaran Dana Desa yang dikucurkan diangka 778 juta, bisa dibilang hampir 100 persen tidak disalurkan pada peruntukannya.
Atas perbuatannya, Marwan di sangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto. Pasal 18 ayat 1 huruf B UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentng perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberangkatan tindak pidana korupsi subsider pasar 3 ayat 1 junto.
”
Pewarta M.umar

















