Diduga Kriminalisasi, Penyidik Polda Sulut Dilaporkan ke Propam

Sulut | MMCnews.id – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut, terkait dugaan tindak pidana kriminalisasi, Senin (06/12/2021).

Laporan tersebut dilakukan buntut ditetapkannya seorang lelaki yang bernama JK sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya sendiri AM.

Dr.Tony Haniko, SH, MA, M.Th, M.Pd.K, CPCLE,. selaku Penasehat Hukum JK mengatakan, tuduhan yang disangkakan terhadap kliennya tersebut, di duga ada rekayasa dari penyidik polda sulut, terkait penanganan perkara KDRT dan juga ada kriminalisasi kepada klien kami,” Ujar Tony yang juga sebagai Kabid Hukum/Advokasi Di Asosiasi Wartawan Profesional Indonesian (AWPI) Sulut.

Sebagai Penasehat Hukumnya ia ingin mempertanyakan kepada pihak penyidik polda sulut secara sengaja melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan klien kami sebagai Tersangka berdasarkan dugaan rekayasa laporan AM yang mengaku sebagai korban KDRT.

“Yang katanya di lakukan oleh klien kami terhadap diri korban (AM), dan saat ini kasusnya sudah di nyatakan P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/541/XII/2021/Dit.Reskrimum tanggal 03/12/2021,
dimana pada hari senin 06 Desember 2021 klien kami sudah akan di hadapkan atau diserahkan kepada JPU Kejati Sulut.

Padahal awalnya klien kami sendiri yang menjadi korban Penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama oleh AM Cs, namun sayangnya di putarbalikan faktanya oleh AM, bahwa dialah sebagai korban dan melaporkan klien kami sebagai pelaku KDRT di Polda Sulut,” kata Tony dalam keterangan tertulis, Kamis (08/12/2021).

Menurut Tony, kliennya pada hari minggu tanggal 13 Juni 2021 dalam keadaan sakit telah mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari AM.Cs secara bersama – sama melakukan penyekapan dengan kekerasan pada diri klien kami yang dilakukan di dalam sebuah mobil bertempat di perkebunan telaga milik keluarga di Desa Matungkas dengan cara mengklem dengan tangan di lingkarkan di leher klien kami yang di lakukan oleh anak klien kami yang bernama CK, dengan perbuatan tersebut klien kami sampai kesulitan bernafas.

Lebih lanjut, Tony menjelaskan bahwa klien kami dalam keadaan tersiksa pada saat itu berusaha menelpon saudaranya yang bernama MK untuk datang menolong klien kami, sehingga klien kami selamat dari percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh AM. Cs.

” Atas peristiwa tersebut pada hari Senin, ( 14/06/2021 ) klien kami melaporkan kasus tersebut di Polsek Dimembe Minahasa Utara.

Namun atas pengakuan dan permintaan maaf dari AM.Cs, klien kami menerima permintaan maaf mereka sehingga pada hari Rabu, (16/06/2021) di buatkan surat pernyataan perdamaian yang di tanda tangani oleh klien kami bersama AM.Cs.

Anehnya, pada hari yang sama, Rabu (16/06/2021), AM yang baru oleh klien kami di maafkan langsung mendatangi polda sulut melaporkan dengan memutarbalikkan fakta bahwa klien kami yang telah melakukan KDRT terhadap dirinya pada hari,Minggu (13/06/2021).

Padahal peristiwa tersebut yang sesungguhnya AM.Cs yang secara bersama -sama yang melakukan penganiayaan terhadap diri klien kami sendiri.

Tentunya dengan adanya keterangan dari klien kami jelaskan, maupun keterangan dari saksi MK berikan pada saat pemeriksaan oleh penyidik polda sulut Aipda RK.

Seharusnya penyidik Aipda RK melakukan koordinasi atau setidaknya – tidaknya mengkonfirmasi kepada penyidik polsek dimembe mengenai peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama oleh AM.Cs yang sudah ada perdamaian, akan tetapi penyidik tidak melakukan koordinasi dan konfirmasi, namun dengan sengaja klien kami di jadikan target dikriminalisasi.”Ungkap Tony.

Tinggalkan Balasan