Bogor | MMCNews.id, Pukulan telak datang dari dalam rumah pers sendiri! Seorang oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) justru menjadi biang kerok, berani-beraninya memprovokasi sekaligus mencederai solidaritas sesama insan pers di sebuah acara resmi.
Pernyataan yang dilontarkannya sungguh menggegerkan sekaligus memalukan seluruh dunia kewartawanan Tanah Air. Dengan nada mengancam, ia menekan rekan sejawat: “Wartawan yang belum punya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bisa langsung dipenjara!”
Klaim itu terbukti salah besar dan melenceng jauh dari aturan hukum yang sah. Padahal UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas bunyinya: UKW hanyalah upaya pembinaan kemampuan, bukan kewajiban hukum, dan sama sekali tidak ada satu pasal pun yang menjatuhkan sanksi pidana bagi wartawan yang belum mengikutinya.
Melihat kesalahan fatal sekaligus perbuatan yang merusak nama baik pers, Ketua Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) Iwan Boring angkat bicara dengan nada ultimatum keras kepada pengurus PWI:
“Kami minta oknum yang bersangkutan SEGEHA DIPECAT dari keanggotaan! Ia bukan hanya merusak persaudaraan sesama wartawan, tapi terbukti menyebar berita bohong dan menakut-nakuti rekan sejawat tanpa dasar hukum!” tegas Iwan Boring.
Perilaku ini dinilai ironis sekaligus menyedihkan: seharusnya pers menjadi garda terdepan pelindung kebebasan berekspresi, malah ada anggotanya yang sibuk menebar ancaman tak berdasar untuk saling menjatuhkan. Seluruh elemen pers pun diharapkan bersatu memegang amanat UU Pers, bukan dipecah belah oleh argumen keliru oknum yang tidak paham aturan.















