Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa aturan hukum sudah sangat jelas dan tegas mengatur transparansi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana APBN maupun APBD yaitu terdapat dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Salah satu amanah yang terkandung dalam Undang-Undang KIP dan Perpres tersebut adalah mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana dalam papan informasi kegiatan tersebut memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Selain pembangunan tanpa papan informasi, proyek tersebut juga belum selesai 100% karena ada pekerjaan pilar atau pagar pembatas yang masih belum di cor dengan dalih permintaan warga sekitar desa jatiblimbing warga saat di konfirmasi tidak tau menahu.
Dinas PU bina marga kabupaten Bojonegoro saat di konfirmasi awak media tentang adanya pekerjaan yang belum selesai dan mempertanyakan apa boleh dinas PU bina marga memberikan kebebasan kontraktor untuk membuat inisiatif sendiri di luar perjanjian/kontrak kerja, sampai berita ini di tayangkan PU bina marga belum memberikan keterangan yang jelas. (Guh/red)