Dosen Stispol Wira Bhakti Lawan Kriminalisasi dan Retaliasi Whistleblower

  • Bagikan
Rapat yang membahas tentang mosi tak percaya atas arogansi dan tindakan sewenang-wenang Ketua Stispol Wira Bhakti yang berujung pada pemecatan IMS.

MMCNEWS.ID | Dunia akademik di Bali diguncang ketegangan menyusul dugaan kriminalisasi dan tindakan retaliasi whistleblower terhadap IMS, seorang dosen tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stispol) Wira Bhakti Denpasar. IMS resmi diberhentikan oleh Yayasan Kebaktian Proklamasi (YKP) melalui SK Nomor KEP/6.B/YKP/XII/2025 yang diterbitkan pada 18 Desember 2025. Keputusan ini mencuat tepat setelah ia melaporkan indikasi maladministrasi berat di lingkungan kampus kepada otoritas pendidikan tinggi melalui kanal resmi pemerintah.

Pemberhentian tersebut dinilai sebagai upaya pembungkaman setelah IMS menyuarakan tindakan sewenang-wenang kepemimpinan Ketua Stispol Wira Bhakti, Dr. I Wayan Sugiartana yang berujung pada mosi tidak percaya. IMS mengungkapkan bahwa dirinya menjadi target serangan administratif karena melaporkan tindakan sewenang-wenang Ketua Stispol Wira Bhakti.

Seretan ke Ranah Siber dan Kegagalan Pembuktian
Upaya intimidasi terhadap IMS dilaporkan merambah hingga ke instrumen hukum pidana. Ia sempat diseret ke Direktorat Reserse Siber Polda Bali atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Ni Made Puriati, S.AB., M.M. Pelaporan tersebut diduga kuat merupakan instruksi pimpinan kampus kepada staf lain untuk menghentikan langkah kritis IMS. Namun, upaya kriminalisasi ini menemui jalan buntu setelah pihak kepolisian tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

“Laporan tersebut murni bermotif personal dan merupakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk menghancurkan reputasi profesional saya,” tegas IMS dalam surat sanggahannya. Meski laporan polisi gagal, tekanan tidak berhenti. Akses digital IMS terhadap sistem informasi akademik dan akun Kartu Indonesia Pintar (KIP) mahasiswa bimbingannya di-reset secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi. Tindakan ini disebut sebagai sabotase administratif yang membahayakan data sensitif negara dan hak-hak mahasiswa.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan