Skandal Anggaran dan Gugatan Balik
Di balik perseteruan administratif ini, terungkap dugaan penyalahgunaan dana institusi yang menjadi pemicu mosi tidak percaya. IMS menyebutkan adanya indikasi proyek studio podcast fiktif senilai kurang lebih Rp150 juta serta pengambilan dana lainnya oleh pihak pimpinan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Alih-alih melakukan audit investigatif, pihak yayasan justru memilih jalur pembersihan unsur-unsur kritis di internal kampus.
Menanggapi pemecatan yang dianggap cacat prosedur tersebut, IMS kini menyiapkan langkah hukum balik. Ia menggandeng Pasal 433 dan Pasal 434 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pengurus yayasan yang menandatangani SK pemberhentiannya. Ia menilai narasi dalam SK tersebut mengandung fabrikasi informasi yang menyerang kehormatan dirinya secara personal dan profesional.
Hingga saat ini, YKP tetap mempertahankan keputusannya dengan dalih menjaga stabilitas lembaga dan menantang penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan umum. Di sisi lain, IMS telah melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi untuk memohon perlindungan bagi whistleblower dan mendesak pembatalan SK pemberhentiannya demi hukum. “Kebenaran mungkin bisa disembunyikan dalam kegelapan administrasi, namun ia tidak akan pernah bisa dimusnahkan oleh kekuasaan,” pungkasnya. *RS















