Jawa Barat || Mmcnews – Senin 18 Mar 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru dari Provinsi Sulawesi Selatan melakukan studi banding mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ke DPRD Jawa Barat. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi, menyebutkan bahwa Jawa Barat adalah provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda mengenai fasilitasi pesantren. Jabar menjadi pelopor dalam hal ini, sehingga banyak daerah lain yang mempelajari dan meniru model Jabar, termasuk DPRD Kabupaten Barru.
“Jawa Barat adalah yang pertama memiliki Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Meskipun belum menjadi yang terbaik, kami menjadi contoh bagi provinsi, kabupaten, dan kota lain. Banyak yang datang belajar dari kami, seperti DPRD Kabupaten Barru,” ujar Sidkon Djampi setelah menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Barru di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (18/3/2024).
Sidkon menjelaskan bahwa Perda ini sangat penting bagi Jabar mengingat jumlah pondok pesantren yang mencapai puluhan ribu. Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan semua pesantren di Jabar dapat mendapatkan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi yang memadai.
“Perda ini penting karena Jabar tidak hanya memiliki populasi penduduk yang besar, tetapi juga jumlah pesantren yang sangat banyak,” kata Sidkon.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Barru menanyakan mengenai pembagian kewenangan antara provinsi dengan kabupaten dan kota dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Jabar. Sidkon menjelaskan bahwa pembagian kewenangan tersebut belum diatur secara jelas, karena banyak kabupaten dan kota yang belum memiliki Perda serupa. DPRD Jabar mendorong agar kabupaten dan kota segera menyusun Perda tersebut.
“Pembagian kewenangan ini perlu dibahas agar implementasinya dapat berjalan baik di masa depan,” tambah Sidkon Djampi.(red)















