Boven Digoel, Mmcnews – Pilkada serentak bukan hanya menjadi ajang perebutan kursi kepala daerah, tetapi juga ujian integritas penyelenggara pemilu. Di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menjadi sorotan publik.
Perintah PSU bukan hal ringan. Ia lahir dari proses persidangan panjang di MK yang menemukan adanya pelanggaran atau kesalahan. Dalam beberapa putusan MK, termasuk yang menyasar Boven Digoel, majelis hakim menegaskan bahwa “penyelenggara pemilu wajib menjaga asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil), serta bertindak netral demi menjaga kepercayaan publik” (Putusan MK No. 145/PHP.BUP-XIX/2021).
Dalam amar putusan yang memerintahkan PSU di Boven Digoel, MK juga menyinggung pentingnya peran KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang “tidak boleh memihak dan harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan”. Hakim konstitusi, dalam pertimbangannya, mengingatkan bahwa kegagalan menjaga netralitas dapat berimplikasi pada legitimasi hasil pemilu.
Secara hukum, setelah PSU dilaksanakan, KPU daerah wajib menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi akhir. Namun, Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 memberi ruang bagi pihak yang tidak puas untuk kembali mengajukan sengketa hasil ke MK dalam waktu 3 x 24 jam sejak penetapan hasil. Artinya, PSU bukanlah akhir cerita. Jika ditemukan bukti baru atau pelanggaran signifikan, proses persidangan bisa kembali digelar.
Jika PSU Kembali Bermasalah
Pertanyaan besar pun muncul: jika PSU yang sudah diulang masih menimbulkan sengketa, siapa yang harus bertanggung jawab? Dalam teori dan praktik penyelenggaraan pemilu, penyelenggara (KPU) dan pengawas (Bawaslu) adalah pihak pertama yang harus dievaluasi.
Pasal 505 dan 506 Undang-Undang Pemilu menyebut, anggota KPU dan Bawaslu yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana penjara hingga 2 tahun. Selain itu, Pasal 77 UU ASN melarang aparatur negara, termasuk penyelenggara, terlibat politik praktis.
Kasus Serupa di Indonesia
Beberapa daerah pernah mencatat sejarah pahit di mana penyelenggara dicopot akibat kinerja buruk pada PSU.
– Pilkada Yalimo, Papua (2021) – MK memerintahkan PSU dan menemukan indikasi ketidaknetralan KPU. Ketua KPU setempat diberhentikan oleh KPU RI setelah evaluasi. (Sumber: Kompas, 29 Juni 2021)
– Pilkada Sarmi, Papua (2020) – Bawaslu RI merekomendasikan pemberhentian sementara anggota KPU karena terbukti melanggar asas netralitas. (Sumber: Antara, 12 Desember 2020)
– Pilkada Kota Waringin Timur, Kalteng (2010) – Ketua KPU dipidana karena terbukti memanipulasi dokumen rekapitulasi suara. (Sumber: Tempo, 15 Mei 2011)
Tanggung Jawab Bukan Sekadar Formalitas
Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Mada Sukmajati, mengatakan dalam wawancara dengan Detik.com (15 Juli 2023), “Penyelenggara adalah wasit. Jika wasit ikut bermain, maka seluruh pertandingan batal demi hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab moral dan hukum mereka jauh lebih besar daripada peserta.”
Kesimpulan adalah Pilkada yang bermasalah, apalagi hingga harus diulang, adalah sinyal bahwa ada celah yang gagal dijaga. Jika PSU pun kembali berakhir di meja MK, maka publik berhak menuntut evaluasi serius, bahkan pencopotan atau pemidanaan penyelenggara yang terbukti lalai atau tidak netral. Sebab, suara rakyat bukan sekadar angka—ia adalah mandat yang harus dijaga mati-matian.***















