Selain itu, dalam rapat paripurna yang sama, DPRD juga menetapkan RAPERDA tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya di fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, serta angkutan umum.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Mohammad Iqbal Fathoni menyatakan bahwa pengesahan RAPERDA KTR merupakan langkah progresif dalam menjaga kualitas hidup masyarakat.
“Kami berharap Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif dan menjadi komitmen bersama seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” katanya.
Dengan disetujuinya dua RAPERDA tersebut, DPRD Kabupaten Sampang menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta memperhatikan aspek kesehatan publik.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan wakil Bupati Sampang.