DPRD Ende Gelar RDP dengan Warga Terdampak Tambang Galian C di Nangapanda

  • Bagikan

Ende- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga terdampak aktivitas tambang galian C di Kali Nangapanda, Kecamatan Nangapanda, Kab. Ende pada Senin (23/2/2026).

RDP yang berlangsung di ruang sidang DPRD Ende itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Flavianus Waro, dan dihadiri perwakilan warga dari dua desa terdampak, yakni Desa Sanggarhorho dan Desa Ndetuzea.

Turut hadir dalam forum tersebut tokoh agama dari Paroki Santo Eduardus Nangapanda, tokoh pemuda, serta perwakilan organisasi mahasiswa PMKRI Cabang Ende yang mendampingi warga.

Selain itu, pihak perusahaan pengelola tambang galian C, PT. Novita Karya Taga, hadir melalui penasehat hukum dan jajaran manajemen. RDP juga dihadiri perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Satuan Polisi Pamong Praja.

 

Dalam penyampaiannya, warga terdampak melalui perwakilan secara tegas menuntut agar seluruh aktivitas penambangan galian C di sepanjang aliran kali tersebut segera dihentikan. Warga menilai keberadaan tambang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, justru menimbulkan berbagai kerugian, khususnya bagi warga Desa Sanggarhorho dan Desa Ndetuzea.

Kerugian yang disampaikan antara lain menurunnya sedimen dan debit air kali yang berdampak langsung pada sektor pertanian. Sejumlah tanaman produktif seperti kelapa dan kakao di sekitar aliran kali dilaporkan mengalami kerusakan dan penurunan hasil. Selain itu, warga juga mengeluhkan kerusakan badan jalan serta debu yang ditimbulkan akibat mobilisasi kendaraan perusahaan dengan muatan berat.

Penulis: Kis WR
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan