Ende- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga terdampak aktivitas tambang galian C di Kali Nangapanda, Kecamatan Nangapanda, Kab. Ende pada Senin (23/2/2026).
RDP yang berlangsung di ruang sidang DPRD Ende itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Flavianus Waro, dan dihadiri perwakilan warga dari dua desa terdampak, yakni Desa Sanggarhorho dan Desa Ndetuzea.
Turut hadir dalam forum tersebut tokoh agama dari Paroki Santo Eduardus Nangapanda, tokoh pemuda, serta perwakilan organisasi mahasiswa PMKRI Cabang Ende yang mendampingi warga.
Selain itu, pihak perusahaan pengelola tambang galian C, PT. Novita Karya Taga, hadir melalui penasehat hukum dan jajaran manajemen. RDP juga dihadiri perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam penyampaiannya, warga terdampak melalui perwakilan secara tegas menuntut agar seluruh aktivitas penambangan galian C di sepanjang aliran kali tersebut segera dihentikan. Warga menilai keberadaan tambang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, justru menimbulkan berbagai kerugian, khususnya bagi warga Desa Sanggarhorho dan Desa Ndetuzea.
Kerugian yang disampaikan antara lain menurunnya sedimen dan debit air kali yang berdampak langsung pada sektor pertanian. Sejumlah tanaman produktif seperti kelapa dan kakao di sekitar aliran kali dilaporkan mengalami kerusakan dan penurunan hasil. Selain itu, warga juga mengeluhkan kerusakan badan jalan serta debu yang ditimbulkan akibat mobilisasi kendaraan perusahaan dengan muatan berat.

Menanggapi keluhan tersebut, Anggota DPRD Ende Saiful R. Soy dan Armin Wuni Wasa secara bersamaan meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Ende yang hadir dalam RDP untuk segera mengambil langkah konkret dengan membatasi operasional kendaraan pengangkut material tambang. Keduanya menegaskan bahwa kendaraan perusahaan tidak boleh melampaui kapasitas dan kekuatan konstruksi jalan lapen yang ada, yakni maksimal di atas 8 (delapan) ton.
Bahkan, Armin Wuni Wasa secara tegas mengingatkan pihak perusahaan agar mematuhi ketentuan tersebut. Ia menyatakan tidak akan segan mendorong proses hukum apabila perusahaan masih nekat mengoperasikan kendaraan dengan tonase melebihi batas yang telah ditentukan.

“Untuk solusi jangka pendek saya minta Dinas Perhubungan untuk segera menutup atau membatasi jalan dimaksud. Itu kan jalan Kabupaten, jadi maksimal kendaraan yang lewat hanya delapan ton, kendaraan besar yang lebih dari itu stop. Jangan main-main, kalau masih nekat kita proses hukum. Karena ini pelanggaran yang nyata. Saya minta masyarakat beritahu saya kalau mereka masih nekat, saya yang akan lapor ke Polisi nanti,” Tegas Armin.
RDP tersebut diakhiri dengan komitmen DPRD Ende untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi warga serta melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan penegakan aturan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat terdampak.















