DPRD Ende Gelar RDP dengan Warga Terdampak Tambang Galian C di Nangapanda

  • Bagikan
Perwakilan Warga terdampak menyampaikan tuntutan (Foto: Istimewa)

Menanggapi keluhan tersebut, Anggota DPRD Ende Saiful R. Soy dan Armin Wuni Wasa secara bersamaan meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Ende yang hadir dalam RDP untuk segera mengambil langkah konkret dengan membatasi operasional kendaraan pengangkut material tambang. Keduanya menegaskan bahwa kendaraan perusahaan tidak boleh melampaui kapasitas dan kekuatan konstruksi jalan lapen yang ada, yakni maksimal di atas 8 (delapan) ton.

Bahkan, Armin Wuni Wasa secara tegas mengingatkan pihak perusahaan agar mematuhi ketentuan tersebut. Ia menyatakan tidak akan segan mendorong proses hukum apabila perusahaan masih nekat mengoperasikan kendaraan dengan tonase melebihi batas yang telah ditentukan.

Armin Wuni Wasa, Anggota DPRD Ende menyampaikan pendapatnya (Foto: Istimewa)

“Untuk solusi jangka pendek saya minta Dinas Perhubungan untuk segera menutup atau membatasi jalan dimaksud. Itu kan jalan Kabupaten, jadi maksimal kendaraan yang lewat hanya delapan ton, kendaraan besar yang lebih dari itu stop. Jangan main-main, kalau masih nekat kita proses hukum. Karena ini pelanggaran yang nyata. Saya minta masyarakat beritahu saya kalau mereka masih nekat, saya yang akan lapor ke Polisi nanti,” Tegas Armin.

RDP tersebut diakhiri dengan komitmen DPRD Ende untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi warga serta melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan penegakan aturan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat terdampak.

Penulis: Kis WR
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan