Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Berbuntut Laporan Polisi, Anggota DPRD Nganjuk Laporkan Konten Medsos

  • Bagikan

Nganjuk — Polemik pemberitaan dugaan penimbunan BBM jenis solar subsidi memasuki babak hukum. Sahrur Cahya Ramadhan, Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Nganjuk, Jumat (30/01/2026) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya video di media sosial yang menyebut secara eksplisit nama pribadi, lembaga DPRD, serta partai politik yang menaungi pelapor. Sahrur menilai konten tersebut tidak berdasar dan merugikan secara langsung.

Berdasarkan data kepolisian, terdapat dua laporan polisi yang telah diterima:
LP Nomor: STTLPM/29.SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, terkait penyebaran video melalui grup WhatsApp.

LP Nomor: STTLPM/30.SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, terkait unggahan video di platform TikTok.

Kepada wartawan, Sahrur menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut tidak sesuai fakta, namun tetap disebarluaskan meski telah dilakukan klarifikasi.

“Saya sudah menjelaskan bahwa pemberitaan itu tidak benar. Namun konten tetap diedarkan dan mencantumkan identitas saya secara jelas,” kata Sahrur di Mapolres Nganjuk.

Terkait pemberitaan media online yang lebih dulu terbit, Sahrur melalui kuasa hukumnya telah mengajukan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

“Hak jawab sudah kami sampaikan kepada media terkait. Kami menunggu tindak lanjutnya,” ujarnya.

Dua laporan tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Nganjuk belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penyelidikan lanjutan atas laporan tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan