Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Berbuntut Laporan Polisi, Anggota DPRD Nganjuk Laporkan Konten Medsos

  • Bagikan

Nganjuk — Polemik pemberitaan dugaan penimbunan BBM jenis solar subsidi memasuki babak hukum. Sahrur Cahya Ramadhan, Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Nganjuk, Jumat (30/01/2026) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya video di media sosial yang menyebut secara eksplisit nama pribadi, lembaga DPRD, serta partai politik yang menaungi pelapor. Sahrur menilai konten tersebut tidak berdasar dan merugikan secara langsung.

Berdasarkan data kepolisian, terdapat dua laporan polisi yang telah diterima:
LP Nomor: STTLPM/29.SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, terkait penyebaran video melalui grup WhatsApp.

LP Nomor: STTLPM/30.SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, terkait unggahan video di platform TikTok.

Kepada wartawan, Sahrur menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut tidak sesuai fakta, namun tetap disebarluaskan meski telah dilakukan klarifikasi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan