mmcnews, Lahat- Sumsel : 12 Juni 2025.

Satuan Resort Narkoba Polres Lahat, Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, kini 4 (Empat) Orang Laki Laki Tersangka Pelaku Penyalah gunakan Narkoba terpaksa diamankan

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK.MIK melalui Kasi Humas AKP Mastoni.SE yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan dibawah Pimpinan Kasatresnarkoba, IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota, berdasarkan Laporan Polisi
LP / A – 43 / VI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 11 Juni 2025.
Berawal tepat nya pada hari Rabu Tanggal 11 juni 2025 sekira jam 01.00 Wib di rumah milik terlapor inisial M Dede yang beralamat di Desa Bandar Jaya Kel Bandar Jaya Kec. Lahat Kab Lahat telah diamankan Tersangka antara lain : M DEDE yang beralamat Desa Bandar Jaya Kel Bandar Jaya , YOGA beralamat di Jalan Damai Kel Bandar Agung , dan DANDY yang ber alamat Perumnas Griya Selawi Blok D No. 028 Kec. Lahat serta Hengky HARTANTO yang beralamat : Bandar Jaya Blok E No. 42 Kel Kec. Lahat Kab Lahat.
Serta Barang Bukti berupa 2 (dua) paket sedang kristal putih terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 13.13 gr (tiga belas koma satu tiga gram), 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 32 gr (tiga puluh dua gram) , ½ (setengah) batang lintingan daun kering sisa hisapan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 0.23 gr (nol koma dua tiga gram)
Selain itu polisi menemukan 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merk DJI SAM SOE warna hitam, 4 (empat) bal plastik klip transparan, 1 (satu) batang pipet plastik warna hitam yang ujungnya telah diruncingi;
Uang tunai sebesar Rp.1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 15 warna hitam dengan nomor sim card : 0851-4234-5800 dengan IMEI slot 1 : 35 1321800046364, IMEI slot 2 : 351321800259280 1 (satu) unit handphone android merk REDMI A3 warna hitam dengan nomor sim card : 0895-3614-59090 dengan IMEI slot 1 : 861099074114927, IMEI slot 2 : 861099074114935, 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 12 Pro warna abu-abu dengan nomor sim card : 0821-7728-6354 dengan IMEI slot 1 : 356462525588226, IMEI slot 2 : 356462525663391
Ditambahkan Kapolres Lahat ke 4 ( Empat) tersangka dikenakan sebagai Pengedar narkotika jenis jenis sabu dan narkotika jenis ganja sesuai pada PASAL YANG DISANGKAKAN
Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta .Mar















