Berkas Perkara Narkoba 58 Kilogram Sabu Tersangka Alung Dinyatakan Lengkap.

  • Bagikan
Oplus_131072

Jambi mmcnews.id. M Alung Ramadhan alias Alung (23) adalah buronan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang sempat melarikan diri dari tahanan Polda Jambi.

Setelah enam bulan buron, Alung resmi ditangkap pada 16 April 2026 dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pernyataan ini disampaikan Plh Kasi Penkum Kejati Jambi Irwan pada wartawan usai menyaksikan pelimpahan berkas Alung di kantor Kejaksaan Negeri Jambi, Hari ini Rabu 10-06-2026.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan langsung ke kejaksaan negeri Jambi untuk proses persidangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp:10 miliar. (ZOEL)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan