Bojonegoro – Jelang Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Anggota DPRD Bojonegoro Menggelar Sidang Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P- APBD) Tahun Anggaran 2024 Bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Bertempat di Ruang Sidang Jln Veteran Kabupaten/Kota Bojonegoro, Jawa-Timur, Senin (19/8/2024).
Berdasarkan pemaparan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro, mereka menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro dengan berbagai saran dan masukan.
Dalam hal ini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpendapat, menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2024 sebagai Perda dan untuk kemudian ditindaklanjuti bersama. Hal itu di sampaikan oleh M Suparno.
Selanjutnya Didik Trisetyo Purnomo dari Fraksi Demokrat dalam penyampaian pendapat akhir menjelaskan, melalui proses panjang Partai Demokrat merekomendasikan agar Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2024 disahkan menjadi Perda APBD Perubahan tahun anggaran2024.
Sementara, fraksi Partai Gerindra melalui Wawan Kurniyanto, mengapresiasi dalam penyusunan P- APBD, namun memberikan catatan penting untuk pembangunan Bojonegoro. Pada dasarnya, fraksi Partai Gerindra menerima dan menyetujui dengan catatan, upaya Pemkab Bojonegoro dalam peningkatan pendapatan, meski ada selisih realisasi adanya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus disikapi termasuk pajak.
“Layanan digitalisasi harus dimaksimalkan sehingga Pemkab Bojonegoro harus punya terobosan untuk meningkatkan PAD lain dan berharap semua pihak untuk kerjasama mengawal pembangunan dengan mengutamakan skala prioritas,” jelasnya.