Pernyataan ini justru memperkeruh suasana dan memperlihatkan sikap tidak kooperatif dari pihak sekolah terhadap upaya klarifikasi publik.
Orang Tua Murid Kecewa, Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan
Kekecewaan pun memuncak di kalangan orang tua dan alumni. Mereka menilai kebijakan sekolah tersebut bertentangan dengan semangat pendidikan gratis dan pemerataan hak siswa.
Apalagi ijazah merupakan hak dasar setiap lulusan yang tidak seharusnya dikaitkan dengan urusan administrasi.
“Kami hanya ingin anak kami bisa bekerja, tapi tanpa ijazah bagaimana masa depannya? Ini jelas tidak adil,”
ungkap seorang wali murid lainnya dengan mata berkaca-kaca.
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan praktik penahanan ijazah di SMK Negeri 2 Bagor.
Jika benar terbukti, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hak pendidikan dan kemanusiaan.
Penahanan ijazah dengan alasan tunggakan administrasi merupakan praktik yang bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan tidak boleh menghambat hak siswa memperoleh dokumen kelulusan.







