
Nganjuk, Jawa Timur — Janji pihak SMK Negeri 2 Bagor Nganjuk yang sempat menyatakan tidak akan menahan ijazah siswa lulusan tahun pelajaran 2023/2024 kini terbukti hanya isapan jempol belaka.
Sudah lebih dari satu tahun setelah kelulusan, sejumlah alumni mengaku belum juga menerima ijazah mereka dengan alasan klasik: tunggakan administrasi sekolah.
Salah satu wali murid yang ditemui awak media pada Selasa (11/11/2025) menuturkan dengan nada kecewa.
“Katanya tidak menahan ijazah, tapi faktanya sampai sekarang belum diberikan. Kalau tidak menahan, kenapa ijazah masih disimpan di sekolah?”
ujar seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi, Waka Humas SMK Negeri 2 Bagor dan salah satu wali kelas bernama Ambar memberikan keterangan yang tidak konsisten.
Pihak sekolah menegaskan tidak ada penahanan ijazah, namun justru menyalahkan pihak orang tua dan siswa yang disebut belum datang mengambil dokumen tersebut.
“Kami tidak menahan ijazah. Hanya saja, siswa dan orang tuanya belum datang ke sekolah untuk mengambil,”
ujar Ambar kepada awak media.
Namun pernyataan tersebut menuai tanda tanya besar. Bagaimana mungkin orang tua bisa mengambil ijazah jika sekolah tidak pernah menghubungi atau memberi pemberitahuan resmi?
Ironisnya, Ambar yang juga tenaga pendidik sempat melontarkan kalimat bernada keras kepada wartawan.
“Anda di sini tamu, harus sopan,” katanya dengan nada tinggi.
Pernyataan ini justru memperkeruh suasana dan memperlihatkan sikap tidak kooperatif dari pihak sekolah terhadap upaya klarifikasi publik.
Orang Tua Murid Kecewa, Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan
Kekecewaan pun memuncak di kalangan orang tua dan alumni. Mereka menilai kebijakan sekolah tersebut bertentangan dengan semangat pendidikan gratis dan pemerataan hak siswa.
Apalagi ijazah merupakan hak dasar setiap lulusan yang tidak seharusnya dikaitkan dengan urusan administrasi.
“Kami hanya ingin anak kami bisa bekerja, tapi tanpa ijazah bagaimana masa depannya? Ini jelas tidak adil,”
ungkap seorang wali murid lainnya dengan mata berkaca-kaca.
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan praktik penahanan ijazah di SMK Negeri 2 Bagor.
Jika benar terbukti, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hak pendidikan dan kemanusiaan.
Penahanan ijazah dengan alasan tunggakan administrasi merupakan praktik yang bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan tidak boleh menghambat hak siswa memperoleh dokumen kelulusan.













