Kantor Polsek Babat Diduga Digunakan Debt Collector Untuk Tekan warga

Namun ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat atau ikut berada dalam ruangan saat interaksi itu terjadi.

“Ya saya tahu mereka sering ke sini, tapi saya tidak pernah ikut masuk atau nimbrung. Saya tidak tahu menahu urusan mereka,” ujarnya kepada wartawan.

Namun jawaban tersebut tidak sepenuhnya memuaskan para jurnalis. Mereka menilai ada banyak kejanggalan dan potensi pelanggaran etika maupun hukum dalam aktivitas yang terjadi di balik tembok Mapolsek Babat.

Yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan bahwa Mapolsek Babat justru menjadi tempat untuk melakukan tekanan kepada warga, terutama mereka yang sedang menghadapi masalah utang atau kredit kendaraan.

Praktik semacam ini tentu sangat bertentangan dengan instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dalam berbagai kesempatan telah menyuarakan perang terhadap aksi premanisme dan intimidasi oleh debt collector.

  Ucapan Kontroversial Guru ASN di SDN Kadubadak, AWDI Angkat Bicara

“Ini bukan sekedar pelanggaran prosedur. Kalau benar fasilitas negara digunakan untuk mendukung tindakan intimidasi oleh pihak debt collector, maka ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” ujar Anam, Ketua PJI Bojonegoro yang ikut dalam aksi.

Para anggota PJI juga menyayangkan tidak adanya pengawasan internal yang ketat di Mapolsek Babat, terutama menyangkut siapa saja pihak luar yang bebas keluar-masuk kantor polisi.

Sementara itu, dalam pernyataannya, Handoyo Ketua PJI Lamongan mendesak Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

“Kami tidak ingin aparat yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat malah terlibat dalam praktik-praktik yang justru merugikan warga sipil. Jangan sampai Polsek Babat dijadikan kantor cabang debt collector,” tegasnya.

  Ada Item Pembangunan Dana Desa Cimoyan Kec. Patia Diduga Fiktif

Masyarakat juga diminta untuk berani bersuara jika mengalami intimidasi atau tekanan serupa. Sebab dalam negara hukum, tidak ada tempat bagi oknum yang memperalat institusi negara untuk keuntungan pribadi atau kelompok. (Red)

Tinggalkan Balasan