Di tengah kekacauan ini, DPR setempat sedang membahas revisi Perda pelarangan miras menjadi Perda pengendalian, dengan harapan agar aktivitas miras dapat dikelola dengan lebih baik. Namun, hingga saat ini Perda pengendalian tersebut belum disahkan, sementara masyarakat menuntut agar pemerintah dan aparat keamanan segera menerapkan Perda pelarangan yang ada.
Kondisi ini menjadi semakin mendesak, mengingat peredaran tidak hanya minuman bermerek, tetapi juga minuman lokal yang terus muncul meskipun sudah ada upaya penggerebekan dari pihak kepolisian. Banyak masyarakat biasa yang tidak mampu membeli minuman bermerek dengan harga ratusan ribu, sehingga mereka lebih memilih alternatif yang lebih terjangkau.
Dengan adanya situasi ini, diharapkan semua pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, dapat mengambil langkah nyata untuk mengatasi masalah peredaran miras yang meresahkan di Kabupaten Boven Digoel. Keselamatan dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama.


							












