Malang Kota – MMCnews.id, – Soal peristiwa penggembokan dan perantaian motor milik salah seorang jurnalis secara sepihak oleh salah satu leasing di Kota Malang, membuat geger publik dan menyita perhatian berbagai kalangan masyarakat Malang Raya.
Pasalnya, debitur yang dengan niat baik akan menyelesaikan tunggakan bukan malah mendapatkan solusi baik, akan tetapi malah mendapatkan bujuk rayu oleh seorang oknum yang mengaku suruhan leasing tersebut, serta tanpa sepengetahuan debitur sepeda motornya malah dirantai dan digembok.
Sebuah hal yang cukup ironis, terlebih terjadi di masa-masa pandemi yang mana banyak masyarakat menjerit akan himpitan ekonomi, tetapi dilain sisi masih juga ada pihak yang berlaku apatis, seperti halnya peristiwa yang terjadi antara Sutikno (jurnalis) warga Jalan Laksda Sucipto, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Sabtu (9/10/2021) lalu.
Melalui kuasa hukumnya beberapa advokat publik dari LBH Malang, Sutikno (41) mencoba menempuh penyelesaian permasalahan tersebut secara baik-baik, namun lagi-lagi bukan solusi yang didapat melainkan saling lempar kewenangan dari pihak leasing yang dimaksud.
“Ya, kemarin itu (Selasa, 12/10/2021) saya dengan didampingi rekan-rekan wartawan dan dari LBH Malang mencoba mencari informasi dan solusi terkait permasalahan ini dengan mendatangi kantor leasing di Jalan Buring tempat dimana motor saya dirantai dan digembok,” kata Cak Tik sapaan akrabnya kepada awak media, pada Kamis (14/10/2021).
Jurnalis senior Malang Raya ini menambahkan, namun akan tetapi seolah pihak leasing melempar kewenangan bahwasanya terkait permasalahan tersebut, adalah kewenangan leasing Singosari.
“Ini kan sangat aneh, saya malah disuruh ke kantor leasing yang di Singosari, karena menurut pihak leasing di Jalan Buring kewenangannya berada pada kantor leasing yang beralamat di Kecamatan Singosari. padahal kan saya nasabah leasing di kantor Jalan Buring, lagipula motor saya dirantai dan digembok juga disitu,” keluh Sutikno seakan tak percaya dan tak habis pikir.
Sementara itu, Ketua LBH Malang, Andi Rachmanto, S.H bersama beberapa Tim dari LBH Malang yang juga selaku kuasa hukum Sutikno menyayangkan atas terjadinya peristiwa ‘penggembokan dan perantaian’ oleh pihak leasing yang dimaksud.















