Langgar Aturan Pembangunan Tower BTS Susukan Diduga Tidak Memiliki IMB Satpol PP Diam

  • Bagikan
oppo_34

BOJONGGEDE | mmcnews.id ,– Pembangunan menara pemancar sinyal atau Base Transceiver Station (BTS) Indosat ordeo di wilayah Susukan Kecamatan Bojonggede kini menjadi sorotan, setelah ditemukan indikasi kuat proyek tersebut diduga berjalan tanpa dilengkapi perizinan resmi yang sah. Hal ini dinilai jelas melanggar berbagai peraturan perundang‑undangan, mulai dari aturan tata ruang, bangunan gedung, hingga ketentuan telekomunikasi nasional. Sabtu (06/06/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi dari instansi terkait, pihak pengelola maupun kontraktor pembangunan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan wajib, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti IMB, izin lokasi, izin lingkungan, serta rekomendasi teknis dari Dinas Komunikasi dan Informatika serta ijin ketinggian tower dari Ditjen Hubud Padahal, seluruh dokumen tersebut harus sudah diterbitkan sebelum kegiatan pembangunan dimulai.

“Kami cek di lapangan, konstruksi sudah mulai naik, tapi saat diminta surat izin usaha maupun izin mendirikan bangunan, pihak pelaksana tidak bisa menunjukkannya. Artinya, pembangunan ini berjalan di luar jalur hukum dan prosedur yang berlaku,” ungkap sumber dari awak media, Senin (6/6).

Pelaksana Project sebut Saipul ketika di konfirmasi awak media lewat telp whatshapp seolah menghindar Dan melempar pertanyaan awak media ke pada Koordinator lapangan Budi yang bertanggung jawab tentang perijinan Tower

“Saya tidak bisa menjawab atau menunjukkan Perijinan tower ini sudah ada atau belom…saya cuma pelaksana Project.” Jelasnya sambil nada gugup.

Saat di konfirmasi lewat ‘Wa’ ke Satpol PP Kecamatan Tidak mengetahui akan adanya pembangunan Tower BTS itu.

“Tidak ada laporan yang masuk ke Satpol PP Kecamatan Kalau akan ada pembangunan Tower di wilayah Susukan, saya akan tanyakan ke pelaksananya.” Ujar Kanit Satpol PP Kecamatan.

Menurut peraturan, pendirian menara BTS wajib mengacu pada Undang‑Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta aturan daerah terkait pengendalian menara telekomunikasi. Pembangunan tanpa izin berisiko tidak memenuhi standar keamanan, jarak aman dari pemukiman, dan aspek keselamatan lingkungan, sehingga bisa membahayakan warga sekitar.

Lebih jelas nya dugaan pelanggaran dan pasal-pasalnya

Dugaan Pasal yang Dilanggar

1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

​- Pasal 47 & 53: Dilarang menyelenggarakan telekomunikasi/infrastruktur tanpa izin resmi.

​2. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (diubah UU No.6/2023 Cipta Kerja)

​- Pasal 7, 45: Wajib punya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) pengganti IMB sebelum membangun.

​3. PP No. 16 Tahun 2021 (Aturan Turunan Bangunan Gedung)

​- Pasal 115, 118: Pengaturan sanksi teknis & administratif.

​4. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

​- Pasal 50: Dilarang bangun tidak sesuai rencana tata ruang/lokasi terlarang.

​5. Permenkominfo No. 02/2008 & No.14/2021 – Syarat teknis & izin khusus menara telekomunikasi.

 ⚖️ Hukuman / Sanksi Lengkap

✅ Sanksi Administratif (Paling Sering Dijatuhkan)

– Peringatan tertulis / teguran

​- Penghentian kerja & penyegelan lokasi

​- Denda maksimal 10% dari nilai bangunan

​- Perintah pembongkaran sendiri / pembongkaran paksa

​- Tidak boleh dioperasikan / dicabut hak usahanya

⚠️ Sanksi Pidana

– UU Telekomunikasi Pasal 53: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 600 juta

​- UU Bangunan Gedung Pasal 45: Penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda Rp 50 juta – jika merugikan orang lain

​- Jika memalsukan dokumen: ditambah pasal pemalsuan UU ITE & KUHP

Akibat dugaan pelanggaran tersebut, pemerintah daerah harus menelisik lebih dalam lewat perangkatnya Satpol PP Kecamatan memberikan peringatan dan memerintahkan penghentian total pekerjaan jika terbukti IMB Belom Terbit.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak melengkapi izin, ancaman sanksi berupa penyegelan lokasi, denda administratif hingga ratusan juta rupiah, hingga perintah pembongkaran paksa akan diberlakukan.

Dalam kasus tertentu, tanggung jawab pidana juga bisa dikenakan jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penipuan dokumen.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan pengelola jaringan terkait dugaan pelanggaran ini. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan langsung jika menemukan pembangunan fasilitas publik yang tidak memiliki papan informasi perizinan. (Zig)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan